Pencurian didefinisikan sebagai tindakan menyimpang yang bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 367. Dalam KUHP pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, Sedangkan pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga. Pencurian tersebut menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri dan o…