Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menjelaskan bahwasanya Badan Permusyarawatan Desa memiliki hak dalam pengawasan pada kinerja Kepala Desanya. Karena, sebagimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, menjelaskan bahwa BPD in…