Tindak pidana pembunuhan adalah tindakan yang menghilangkan nyawa atau merampas nyawa seseorang yang tidak berperikemanusiaan sasaranya adalah jiwa atau nyawa seseorang, hukum seharusnya (das sollen) bertujuan menjaga kesejahteraan, ketertiban dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat (adagium ubi societas ibi ius), sebagaimana hukum pidana berlaku di dalam masyarakat yan…