Disparitas putusan pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Disparitas disebabkan beberapa faktor interpretasi hukum yang berbeda, pertimbangan keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta subjekti…