Pencurian dengan pemberatan adalah bentuk pencurian yang disertai dengan keadaan tertentu yang memperberat hukuman,misalnya dilakukan pada malam hari,melibatkan pengrusakan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TPP) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di khalayak umum dan telah termuat pada pasal 363 KUHP. Kejahatan ini memi…
Upaya Komunitas Pondok Edukasi Desa Lukun dalam mengatasi kenakalan remaja di Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti dipaparkan dalam penelitian ini. Kekhasan kenakalan remaja yang terjadi disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga perilaku remaja pada umumnya akan menyimpang dan merusak diri sendiri serta mengganggu keamanan individu dalam keadaannya …
Penelitian ini menggambarkan tentang fear of crimeyang merupakan ketakutan akan kejahatan atau suatu reaksi emosional terhadap sebuah ancaman yang nyata dan perasaan terancam yang ditimbulkan dari lingkungan dan peristiwa yang dialami baik sebagai korban ataupun saksi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teori Routine Activity dalam teori aktifitas rutin dimana dalam teori ini t…
Pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kampar tahun 2017-2021 terdapat 24 kasus yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Kasus pencurian merupakan tindak pidana yang merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dijerat secara hukum. Dengan demikian ditetapkan tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan Restorative Justice terhadap pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak di wilayah huk…
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengetahui tingkat kevalidan serta kepraktisan e-modul kimia dengan pendekatan SETS (Science, Environment, Technology and Society) pada materi struktur atom kelas XI di Madrasah Aliyah Raudhatut Thullab Siak Kecil. Penelitian ini menggunakan model pengembangan ADDIE yang terdiri dari tahapan analisis, desain, pengembangan dan implementasi. Teknik…
Perilaku bullying dapat disimpulkan sebagai tindakan atau perbuatan dilakukan secara berulang namun dalam konteks ini adalah perbuatan yang dapat menyakiti seseorang atau melukainya dengan adanya tindakan yang tidak menyenangkan bahkan merugikan korban secara fisik, psikologis, dan materi yang dilakukan secara sadar dengan berulang, maka dari itu pokok pembahasan penelitian ini adalah adany…
Pangarasa merupakan fenomena kejahatan magic dengan menggunakan media ramuan magic yang ditaburkan kedalam makanan sehingga siapapun yang termakan ramuan tersebut dapat menjadi korban. Fenomena ini cukup meresahkan bagi masyarakat di lokasi dimana penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan menguraikan tentang eksistensi kejahatan pangarasa sekaligus reaksi masyarakat terhadap kejahatan…
Maraknya ojek online di Indonesia pada saat ini membawa dampak negatif maupun positif. Banyaknya ojek online di Indonesia memudahkan masyarakat untuk berpergian ataupun hanya memesan makanan. Namun, disisi lain juga menyebabkan kegelisahan di masyarakat, karena banyaknya ojek online yang melakukan penyimpangan pada saat berkendara. Penggunaan handphone dalam berkendara dinilai sangat membahayak…
Istilah narkoba itu sebenarnya muncul didalam masyarakat untuk mempermudah mengingat-ingat yang diartikn sebagai narkotika dan obat-obat berbahaya atau terlarang. Bahan-bahan berbahaya ini juga termasuk didalamnya zat-zat kimia, limbah beracun, pestisida atau lain-lainnya. Peredaran gelap narkotika banyak melibatkan anak-anak, remaja, pelajar, tempat hiburan, kelompok pekerja dan ibu rumah…
Evi Pamayanti, 2025. Pengembangan E-Modul Kimia Terintegrasi Technological Pedagogical And Content Knowledge (TPACK) Pada Materi Kesetimbangan Kimia di SMAS PGRI Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan bahan ajar berupa e-modul kimia terintegrasi Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) pada materi kesetimbangan kimia di SMAS PGRI Pekanbaru. Latar belakang penelitian ini ada…