Art Original
Eksistensi Peraturan Daerah Tentang Izin Mendirikan Bangunan Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/puu-xviii/2020
Pasca Putusan MK RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memberikan dampak terhadap pelaksanaan izin mendirikan bangunan (IMB) di pemerintahan kabupaten/kota, hal tersebut dikarenakansalah satu amar putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama dua tahun. Hal ini berdampak pada pelayanan IMB yang seharusnya pemerintah daerah kabupaten/kota diwajibkan menerbitkan peraturan daerah pengganti IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kedua, Bagaimana Pelaksanaan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dinyatakan Inskonstitusional Bersyarat Oleh Makamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statue approach) terkait Eksistensi Peraturan Daerah Tentang Izin Mendirikan Bangunan Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hasil Penelitian. Pertama, makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, adalah bahwa pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 adalah bertentangan terhadap UUD 1945. Apabila pembentuk UU berhasil memperbaikinya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, maka UU No. 11 Tahun 2020 akan menjadi konstitusional, sebaliknya jika pembentuk UU tidak berhasil memperbaikinya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, maka UU No. 11 Tahun 2020 akan menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama dalam status inkonstitusional bersyarat, materi muatan UU No. 11 Tahun 2020 tetap dapat berlaku, karena point ke 4 amar putusan secara tegas menyebutkan UU No. 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ini terdapat aturan turunan lain yang lebih khusus, sehingga hal tersebut berdampak pada ketidakjelasan dalam menafsirkan ketentuan yang bersifat khusus terutama dalam pengurusan PBG di Pemerintah Kabupaten /Kota. Hal tersebut semakin diperparah dikarenakan Pemerintah Daerah belum dapat menerbitkan Perda yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut dikarenakan pada salah satu Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
No other version available