Art Original
Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Di Polresta Pekanbaru Dari Tahun 2022 S/d Tahun 2024
Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan pelaku, korban, keluargga korban dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan.Ide dasar dari adanya alternatif penyelesaian perkara dalam perkara pidana adalah dikaitkan dengan sifat hukum pidana itu sendiri, dimana hukum pidana itu merupakan ultimum remedium , sebaiknya ada pembatasan artinya kalau bagian lain dari hukum itu tidak cukup menegaskan norma-norma yang diakui oleh hukum, barulah hukum pidana diterapkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Pekanbaru dari Tahun 2022 s/d Tahun 2024 dan Faktor penghambat terwujudnya restorative justice terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Pekanbaru dari tahun 2022 s/d Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode observational research dengan cara survey dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan bila ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif, yang artinya menggambarkan kenyataan yang diteliti tentang penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan serta faktor penghambat dalam penerapan restorative justice di Polresta Pekanbaru. Dari hasil penelitian penulis, penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Pekanbaru sudah dijalankan sesuai kewenangan Pihak Kepolisan dalam menerapkan prinsip ini yakni tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif .Faktor penghambat terwujudnya restorative justice terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan di polresta pekanbaru adalah Konsep restorative justice yang masih belum dirancang secara khusus melalui Undang–Undang tersendiri mengakibatkan adanya perbedaan perspektif dalam penerapannya, Adanya sifat ego dari salah satu pihak, baik itu terlapor maupun korban yang tidak mau menempuh penyelesaian dengan cara restorative justice . Serta kurangnya sosialisasi tentang restorative justice yang belum diketahui masyarakat.
No other version available