Art Original
Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Reforma Agraria Berbasis Nilai Keadilan
Pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 18 tahun 2021, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur. Dalam kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Meskipun sudah ada peraturan tersebut masih ditemukan penyimpangan dan mengakibatkan munculnya konflik sengketa terutama di provinsi Riau. Pada kurun waktu Tahun 2015 hingga 2020, masih ada 172 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang harus diselesaikan di Riau. yang ditemui yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan dan pemilikan tanah yang mencapai 102 kasus atau 59 persen. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Regulasi Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Reforma Agraria Berbasis Nilai Keadilan 2) Bagaimana Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Reforma Agraria Berbasis Nilai Keadilan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan socio-legal research. Pendekatan statue approach dan case approach. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Regulasi pendaftaran tanah dalam mewujudkan reforma agraria berbasis nilai keadilan. Kebijakan hukum pertanahan pada stelsel publisitas negatif (berunsur positif) dalam sistem pendaftaran tanah belum menunjukan tercapainya pelayanan yang baik pada sistem birokrasi dan pelayanan publik pertanahan di Indonesia dimana masih terjadi penyimpangan dalam hal ketertiban pendataan pendaftaran tanah yang mengakibatkan munculnya konflik sengketa. Sehingga cita-cita hukum untuk terwujudnya keadilan sosial dalam kebijakan hukum pertanahan pada pendaftaran tanah adat masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Untuk itu dari seluruh penjelasan tersebut diperlukan adanya rekonstruksi kebijakan hukum pertanahan khusus nya pada stelsel yang mendasari sistem pendaftaran tanah pada sistem birokrasi dan pelayanan publik BPN Seiring dengan berkembangnya demokrasi di Indonesia.Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 18 tahun 2021 mengengai pendaftaran tanah. 2)Rekonstruksi Kebijakan Pendaftaran Tanah Yang Berbasis Nilai Keadilan. Rekonstruksi Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Dengan di hapuskan kata hanya berarti pebuktian dari surat penguasaan dan atau keterangan dapat diproses untuk dilakukan pendaftaran tanah di BPN.
No other version available