Art Original
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/puu-xiv/2016 Tentang Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Pusat
Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kewenangan Pemerintah Pusat yang diwakilkan oleh Mendagri dalam membatalkan Perda dan Perkada, dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal ini tersebut karena berdampak secara langsung kepada masyarakat dimana hal ini akan sangat memberatkan bagi masyarakat di daerah yang dirugikan dengan berlakunya Perda atau Perkada, dimana mereka harus mengajukan hak uji materil ke Mahkamah Agung di Jakarta. Dihapuskannya kewenangan Pemerintah pusat dan Mendagri dapat menyebabkan sulitnya terciptanya keteraturan relasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, stakeholders lokal seperti dunia usaha. Dalam Tesis yang berjudul “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terkait Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Pusat”, fokus penelitian adalah untuk menganalisis tentang Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 dan Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang Membatalkan Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam Membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan melakukan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 hakim mempertimbangkan bahwa: 1) Menteri Dalam Negeri dan Gubernur telah melampaui kewenangan Mahkamah Agung karena parameter atau tolak ukur yang dilakukan untuk membatalkan Peraturan Daerah; 2) Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur menurut Mahkamah tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia; 3) Telah terjadi kekeliruan bahwa produk hukum (beschikking) dapat membatalkan produk hukum yang berbentuk peraturan (regeling). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang Membatalkan Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam Membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah memiliki dampak serius yakni: 1) Berdampak pada masyarakat dimana hal ini akan sangat memberatkan bagi masyarakat di daerah yang dirugikan dengan berlakunya Perda atau Perkada; 2) Dampak lainnya yaitu, di sisi lain Mahkamah Agung selama ini juga masih mempunyai tunggakan perkara di tingkat kasasi yang harus segera dilaksanakan, maka dengan dihapusnya kewenangan pemerintah pusat dan Mendagri dapat menyebabkan sulitnya terciptanya keteraturan relasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, stakeholders lokal seperti dunia usaha.
No other version available