Art Original
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Mk Nomor 15/puu/xx/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Terkait penjabat kepala daerah, terdapat permohonan uji materi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas pengangkatan ASN sebagai penjabat kepala daerah. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut karena penunjukan penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023 tidak menghilangkan hak konstitusional publik dalam memilih kepala daerah. Ketentuan peralihan penjabat periode 2022 dan 2023 hanya bersifat transisional dan sementara. Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan dan Amar Putusan Hakim Konstitusi terhadap Putusan Nomor 15/PUU/XX/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Dan untuk mengetahui Akibat hukum yang ditimbulkan pasca lahirnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XX/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan melalukan Analisis Yuridis terhadap Putusan MK Nomor 15/PUU/XX/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Adapun metode yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Bahan hukum yang telah terkumpul dari studi kepustakaan diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi dengan sistematis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan pertimbangan yang telah dipaparkan oleh para hakim konstitusi tersebut terhadap Putusan Nomor 15/PUU/XX/2022 memberikan penjelasan kepada kita bahwa hakim menolak secara keseluruhan atas permohonan yang diajukan oleh para pemohon, sehingga wajib bagi pemerintah untuk membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, agar nantinya Penjabat kepala daerah bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang, yakni bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu. Kemudian akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya putusan tersebut ialah Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah seharusnya Objektif dan Profesional. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri segera melaksanakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XX/2022 karena pertimbangan putusan MK adalah bagian dari hukum positif.
No other version available