ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Mk Nomor 15/puu/xx/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Bookmark Share

Art Original

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Mk Nomor 15/puu/xx/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Priyo Haryanto - Personal Name; Ellydar Chaidir - Personal Name;

Terkait penjabat kepala daerah, terdapat permohonan uji materi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas pengangkatan ASN sebagai penjabat kepala daerah. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut karena penunjukan penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023 tidak menghilangkan hak konstitusional publik dalam memilih kepala daerah. Ketentuan peralihan penjabat periode 2022 dan 2023 hanya bersifat transisional dan sementara. Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan dan Amar Putusan Hakim Konstitusi terhadap Putusan Nomor 15/PUU/XX/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Dan untuk mengetahui Akibat hukum yang ditimbulkan pasca lahirnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XX/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan melalukan Analisis Yuridis terhadap Putusan MK Nomor 15/PUU/XX/2022 Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Adapun metode yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Bahan hukum yang telah terkumpul dari studi kepustakaan diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi dengan sistematis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan pertimbangan yang telah dipaparkan oleh para hakim konstitusi tersebut terhadap Putusan Nomor 15/PUU/XX/2022 memberikan penjelasan kepada kita bahwa hakim menolak secara keseluruhan atas permohonan yang diajukan oleh para pemohon, sehingga wajib bagi pemerintah untuk membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, agar nantinya Penjabat kepala daerah bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang, yakni bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu. Kemudian akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya putusan tersebut ialah Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah seharusnya Objektif dan Profesional. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri segera melaksanakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XX/2022 karena pertimbangan putusan MK adalah bagian dari hukum positif.


Availability
#
Ilmu Hukum (Pasca Serjana) Hukum 347.014 Pri a
25820
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 347.014 Pri a
Language
Indonesia
NPM
201021055
Publisher
Ilmu Hukum S2 : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Mahkamah Konstitusi
Pertimbangan
Yuridis
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?