Text
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Pemilihan Umum Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 470 Ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memberikan kewenangan baru bagi Bawaslu yakni kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses. Sengketa proses pemilihan umum adalah sengketa yang timbul antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon. Salah satu contoh sengketa proses yang ditangani oleh bawaslu Indragiri Hulu adalah sengketa proses pemilihan umum dengan nomor register permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.04/VIII/2018. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Apa yang menjadi dasar Badan Pengawas Pemlihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam memutuskan sengketa proses pada tahapan pencalonan anggota legislatif pemilihan umum tahun 2019?, Kedua, Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Yang Ideal Dalam Mencapai Demokrasi?. Jenis penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang umum ke khusus. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan sengketa proses yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yakni Putusan MK No.42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No.51/PUUXIV/2016. Selain itu Bawaslu Indragiri Hulu sendiri mempertimbangkan bahwa Penetapan Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu itu bertentangan dengan hak asasi manusia terkait dengan hak manusia di dalam proses Pemilu untuk dipilih dan memilih. Di sisi lain, seseorang yang telah menjalani hukuman dianggap telah mengakui segala kesalahannya dan wajib diterima sebagai manusia yang baru. Bawaslu juga berupaya melindungi hak warga negara yang diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; dan kedua, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 470 sampai dengan Pasal 472 Undang-Undang Pemilu serta dalam bentuk Peraturan Bawaslu. Kedua, Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Yang Ideal Dalam Mencapai Demokrasi.
No other version available