Text
Kebijakan Hukum Terhadap Pengelolaan Kelautan Dan Perikanan Pada Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Di Provinsi Kepulauan Riau
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 17.508 pulau (besar dan kecil), Provinsi Kepulauan Riau adalah salah satu dari 37 Provinsi yang ada di Indonesia, kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau berkaitan erat dengan kelautan dan perikanan dan juga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena terdapat 2.408 buah pulau besar dan kecil baik yang sudah maupun yang belum dihuni. Pengelolaan kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus diprioritaskan karena merupakan sumber mata pencaharian masyarakat pesisir dan sebagai penunjang pendapatan asli daerah. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hukum terhadap pengelolaan kelautan dan perikanan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau dan Bagaimana harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait kelautan dan perikanan di Indonesia. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif-empiris, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum didalam masyarakat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Demikian juga dengan hukum dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat yang berkenaan dengan objek penelitian. Dalam penelitian ini, diperoleh hasil bahwa pengelolaan kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi kepulauan riau belum terlaksana secara optimal serta terkait kebijakan hukum unutk menunjang hal tersebut belum ada yang ditetapkan terakhir hanya Perda RZWP3K dan Perda tersebutpun harus diintegrasikan dengan Perda RTRW serta terdapatnya disharmonisasi atau tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan terkait kelautan dan perikanan dalam hal penegakan hukum laut sehingga dapat memicu timbulnya ego sektoral antar instansi.
No other version available