Text
Putusan Mahkamah Agung Mengenai Pencabutan Hak Politik Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Tanpa Keterangan Waktu Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia
Pemidanaan dapat diartikan sebagai pemberian ancaman atau penjatuhan sanksi berupa penderitaan kepada seseorang yang secara nyata telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas diancam pidana oleh undang-undang. Tujuan sederhana dari pemidanaan guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana, kemudian memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, serta menimbulkan rasa bersalah bagi pelaku tindak pidana agar permasalahan yang timbul dapat terselesaikan. Sistem pemidanaan di Indonesia mengatur 2 (dua) jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim dalam KUHP mencakup pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Salah satu bentuk pidana tambahan adalah pencabutan hak politik, seperti pencabutan hak untuk memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Bentuk penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dapat dilihat dalam putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selain menjatuhkan pidana pokok kepada pelaku korupsi, hakim juga menatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilik dan dipilih bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya. Penelitian ini mengkaji perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia terhadap putusan pidana pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi tanpa adanya keterangan batas waktu yang jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum normatif dengan pendekatan konseptual, kasus, dan perundang-undangan serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi karena terpidana menyalahgunakan kewenangan yang mengarah pada korupsi politik. Pencabutan hak politik diperbolehkan dari perspektif hukum pidana jika mencantumkan jangka waktu yang jelas dan waktu mulai berlakunya pencabutan. Perspektif hak asasi manusia, pecabutan juga diperbolehkan jika memenuhi syarat tertentu. Putusan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi merupakan upaya untuk memberikan efek jera dan sebagai langkah preventif dalam pemberantasan korupsi. Penelitan ini merekomendasikan agar Majelis Hakim tegas dan konsisten dalam menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak poltik serta mencantukan keterangan waktu pencabutan hak politik tersebut.
No other version available