Text
Pencatatan Kelahiran Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Implementasi pencatatan kelahiran anak dalam perkawinan tidak tercatat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 menghadapi beberapa permasalahan, antara lain kurangnya Pengetahuan Publik terhadap proses administrasi kependudukan yang berlaku dapat menyebabkan kesulitan dalam melaporkan kelahiran anak luar dalam perkawinan tidak tercatat. Ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya pada Instansi pelaksana sehingga memperlambat proses pencatatan kelahiran. Ketidaksesuaian dokumen seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau dokter, yang mungkin tidak selalu tersedia atau lengkap, sehingga memperlambat proses pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan fenomena di latar belakang penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Pencatatan Kelahiran Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Kepulauan Anambas serta Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Pencatatan Kelahiran Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Kabupaten Kepulauan Anambas Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dengan pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” dalam kartu keluarga telah legal sesuai dengan substansi dari peraturan tersebut untuk membedakan penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Kepulauan Anambas dari aspek Positif memberikan hak anak dalam hal administrasi sehingga memberikan kepastian mengenai status perkawinan dan hubungan dan mengengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya) dalam keluarga pada kartu keluarga. Dari aspek negatifnya, melemahkan otoritas lembaga pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama dan Kantor, mempersempit kewenangan lembaga peradilan dalam hal penetapan (istbat) suatu perkawinan yang tidak tercatat. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam hal pencatatan perkawinan.
No other version available