Text
Tinjauan Kriminologis Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Panipahan
ABSTRAK Istilah “crime in society” mengacu pada sebuah fenomena. Ini adalah komponen dari keseluruhan struktur ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap ikatan sosial. Pencurian didefinisikan sebagai tindakan menyimpang yang bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur oleh peraturan antara KUHP Pasal 362 dan KUHP Pasal 367. Sedangkan dalam KUHP pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Wilayah hukum Polsek Panipahan masih menjadi langganan tindak pidana ini. Kurang lebih 43 kasus telah ditangani oleh pihak kepolisian. Dengan adanya kasus ini, penulis sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut dalam sebuah penelitian ilmiah. Rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Panipahan merujuk pada Hygiene Criminal sebagai metode pendekatan. Dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Panipahan merujuk pada Publik Criminal sebagai metode pendekatan. Metode penelitian ialah observasi non-daktrinal, yaitu penulis terjun langsung kelapangan guna mendapatkan data-data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis mewawancari beberapa responden, yaitu: kanit reskrim, penyidik, kepolisian, dan pelaku tindak pidana kekerasan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan kejahatan, yaitu: faktor pendidikan, faktor individu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegakan hukum, faktor perkembangan global, faktor pengaruh narkoba, faktor kesempatan, faktor pekerjaan. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak-pihak kepolisian adalah, upaya pre-emtif, upaya represif dan upaya preventif. Salah satunya adalah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, mengadakan giat rutin patroli, dan memproses pelaku kejahatan.
No other version available