Text
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP MASA DEPAN MULTI PARTAI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 terhadap pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia, khususnya pasca penghapusan presidential threshold. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengacu pada bahan hukum primer (putusan MK, UUD 1945, UU Pemilu), sekunder (jurnal, buku, artikel), dan tersier (kamus, ensiklopedia). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan kombinasi metode deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold memperkuat partisipasi politik, kompetisi elektoral yang inklusif, serta legitimasi demokratis berbasis kedaulatan rakyat. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan berupa potensi fragmentasi suara, kompleksitas koalisi, dan tekanan terhadap governabilitas. Secara kelembagaan, putusan ini mendorong demokratisasi internal partai, kaderisasi meritokratis, dan penguatan peran lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu. Untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan stabilitas, diperlukan reformasi sistemik seperti parliamentary threshold proporsional (2–3%), sistem dua putaran dalam Pilpres, serta peningkatan literasi politik pemilih.
No other version available