Text
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI PENGANIAYAAN DI TEMPAT PENITIPAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban penganiayaan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan dasar hukum yang kuat. Namun, dalam praktiknya, penerapan perlindungan tersebut masih mengalami hambatan karena pengawasan yang kurang memadai dan kesadaran masyarakat yang rendah. Penelitian ini berfokus pada implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penganiayaan di Tempat Penitipan Anak, guna memperkuat sistem penegakan hukum. Masalah utama yang diteliti yaitu bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami penganiayaan di Tempat Penitipan Anak dalam wilayah hukum Polresta Pekanbaru, serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan Kanit PPA Polresta Pekanbaru dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Pekanbaru, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan di Tempat Penitipan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa hambatan, seperti kesulitan memperoleh informasi dari pelapor, kesulitan korban memberikan keterangan akibat trauma. Dengan adanya hambatan tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan yang ketat terhadap Tempat Penitipan Anak, serta peningkatan pelatihan bagi pengasuh, dan seleksi orang tua dalam memilih lembaga penitipan anak yang berizin.
No other version available