Text
penggabungan ganti kerugian pasal 98 KUHAP terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah kejaksaan negeri pekanbaru
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selama ini proses peradilan lebih berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban sering kali belum memperoleh perhatian yang optimal. Padahal, dalam Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian yang memungkinkan korban menuntut ganti rugi dalam proses perkara pidana yang sama tanpa harus mengajukan gugatan perdata secara terpisah. Namun, dalam praktiknya mekanisme tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif, khususnya dalam penanganan perkara pencurian dengan kekerasan di Kejaksaan Negeri Riau. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana bentuk penggabungan ganti kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan (2) apa saja hambatan dalam pelaksanaan penggabungan ganti kerugian tersebut di Kejaksaan Negeri Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual dan wawancara. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh pemulihan kerugian secara lebih cepat dan efisien melalui proses persidangan pidana yang sama. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan, antara lain keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum mengenai mekanisme tersebut, kurangnya informasi kepada korban mengenai hak untuk mengajukan ganti kerugian, serta kendala teknis dalam pembuktian dan penentuan besaran kerugian korban di persidangan.
No other version available