Text
TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KAMPAR DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK TAHUN 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, Pilkada berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, sehingga diperlukan peran pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Kampar dalam menyelesaikan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan lokasi penelitian di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bawaslu Kabupaten Kampar telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian pelanggaran pemilihan. Penanganan pelanggaran tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga berlanjut hingga penegakan hukum pidana pemilihan, yang dibuktikan dengan adanya putusan pidana dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. 2). Dalam pelaksanaannya Bawaslu Kabupaten Kampar masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kendala pembuktian dan batasan waktu penanganan pelanggaran, hambatan koordinasi antar-lembaga dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tekanan politik lokal, rendahnya partisipasi dan literasi hukum masyarakat, serta kondisi geografis wilayah. Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Kampar tetap berupaya menjalankan tugasnya secara independen dan profesional guna mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
No other version available