Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 1440/Pid.Sus/2024/Pn Pbr)
Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan ini timbul dari kesenjangan antara norma rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana Pasal 54, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dengan praktik pidana penjara di pengadilan. Penelitian ini menganalisis proses pembuktian tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri serta pertimbangan hukum Majelis Hakim, melalui studi kasus Putusan Nomor 1440/Pid.Sus/2024/PN Pbr. Metode penelitian bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data sekunder mencakup putusan perkara, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu, yang dianalisis secara kualitatif normatif melalui penarikan kesimpulan induktif dari kasus khusus ke prinsip umum. Hasil penelitian mengungkap bahwa pembuktian dilakukan secara sah dengan alat bukti Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, terdakwa, dan surat (hasil laboratorium). Barang bukti shabu seberat 0,13gram terbukti mengandung metamfetamin golongan I, dengan kesesuaian alat bukti yang membuktikan kesalahan terdakwa. Akan tetapi, pidana penjara 1 tahun 10 bulan tidak selaras dengan Pasal 54, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang mewajibkan rehabilitasi, mengingat jumlah barang bukti minim dan status terdakwa sebagai pengguna semata, bukan pengedar.
No other version available