Text
IMPELEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON-PROSEDURAL YANG MENGALAMI DEPORTASI BERULANG DARI MALAYSIA PADA BP3MI KEPULAUAN RIAU
Banyaknya PMI non-prosedural yang mengalami deportasi khususnya dari Malaysia di BP3MI Kepulauan Riau menunjukkan bahwa meskipun PMI telah dideportasi karena pelanggaran keimigrasian atau bekerja secara non-prosedural, sebagian dari mereka tetap kembali bekerja melalui jalur tidak resmi (jalur belakang) dan hal itu menjadi jalan adanya deportasi berulang. Dalam sistem hukum nasional Indonesia belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengkategorikan PMI deportasi berulang sebagai status hukum tersendiri. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara hukum yang menghendaki perlindungan optimal dengan realitas masih terjadinya deportasi berulang tanpa pengaturan spesifik mengenai status hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan antara lain pertama, bagaimana status hukum Pekerja Migran Indonesia yang mengalami deportasi berulang dari negara tujuan dalam perspektif hukum nasional; kedua, bagaimana upaya preventif untuk pelindungan dan meminimalisir PMI NonProsedural di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kepulauan Riau. Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Sosiologis (Implementasi), Kasus (Case Approach). Seluruh bahan hukum dianalisis dengan menggunakan metode induktif yakni, penyimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum dan menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif yaitu analisis dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan Hasil penelitian yang didapatkan bahwa dalam perspektif hukum nasional Indonesia, status hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami deportasi terkhusus deportasi berulang tidak diatur secara eksplisit sebagai kategori tersendiri karena hukum Indonesia dikonstruksi memang tidak berbasis pada “label status” seperti deportasi berulang, tetapi dapat dianalisis melalui kerangka perlindungan dan pendekatan berbasis proses dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika dibuat kategori khusus dan terlalu tegas hukum pada status hukum deportan berulang dapat menjadi kaku sehingga sulit menyesuaikan dengan dinamika migrasi global dan fokus hukum bisa bergeser menjadi administratif dan represif, bukan lagi melihat kondisi manusia di balik kasus deportasi. Dengan demikian, negara tetap bisa menangani kasus deportasi berulang melalui kebijakan administratif, moratorium penempatan, program reintegrasi, tanpa harus mengubah undang-undang. Sebagai saran dan rekomendasi perlunya penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan pengawasan, sosialisasi migrasi aman, pendataan PMI, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat guna menekan keberangkatan non-prosedural dan mencegah deportasi berulang.
No other version available