Text
ANALISIS PENGATURAN PERIODISASI ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA
Pengaturan mengenai kekuasaan legislatif termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi UUD 1945 tidak secara jelas menentukan masa jabatan anggota legislatif, serta tidak ada batasan mengenai periode jabatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk UU MD3 yang tidak memuat aturan mengenai batasan periode jabatan anggota legislatif. Sehingga terjadi kekosongan hukum terkait periode masa jabatan anggota legislatif ini. Bahwa siapapun yang memegang kekuasaan dan bagaimanapun baiknya kekuasaan itu dijalankan kalau tidak dibatasi, kekuasaan tersebut tetap memiliki potensi untuk disalahgunakan, seperti yang diungkapkan oleh adagium klasik Lord Acton, yaitu "power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely", yang hingga kini belum terbantahkan. Selain itu, Regenerasi Kepemimpinan diharapkan dapat terjadi. Untuk memungkinkan adanya penyegaran karena akan terbuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota legislatif sesuai dengan prinsip demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan tentang periodisasi masa jabatan anggota legislatif dalam UU MD3 serta membandingkan dengan negara yang menganut pembatasan terhadap masa jabatan anggota legislatifnya seperti Venezuela dan Filipina. Hasil Penelitian ini menunjukan penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tidak adanya pembatasan ini membuat kekuasaan rentan digunakan secara tidak tepat dan berpotensi menyebabkan korup. Terbukti dari problematika yang terjadi saat batasan periode masa jabatan anggota legislatif tidak ada kepastian hukum sehingga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia. Dalam negara konstitusi modern, salah satu ciri dari negara hukum adalah pembatasan kekuasaan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pembatasan ini dilakukan melalui hukum Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Sehingga konsekuensinya adalah bahwa setiap tindakan pejabat negara, kebijakan, dan juga masyarakat harus didasarkan pada hukum.
No other version available