Text
IMPELEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI DIDIK PADA SEKOLAH NEGERI DI KECAMATAN SOSA
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan untuk mewujudkan kesetaraan, meningkatkan disiplin, menanamkan nasionalisme, serta mencegah adanya pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik dalam pengadaan pakaian seragam sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sekolah yang mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah dan tidak memperbolehkan penggunaan seragam bekas milik alumni. Kondisi tersebut juga ditemukan pada beberapa sekolah negeri di Kecamatan Sosa sehingga menunjukkan bahwa implementasi peraturan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah negeri di Kecamatan Sosa serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, penyebaran kuesioner, dan studi kepustakaan. Responden penelitian terdiri atas kepala sekolah atau pihak sekolah, komite sekolah, dan peserta didik pada sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Kecamatan Sosa. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 pada sekolah negeri di Kecamatan Sosa belum terlaksana secara optimal. Meskipun sebagian besar sekolah telah menerapkan ketentuan mengenai penggunaan pakaian seragam sesuai jadwal dan jenisnya, masih ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan, terutama adanya keterlibatan sekolah dalam pengadaan seragam dan kewajiban membeli seragam melalui sekolah. Kendala dalam implementasi peraturan tersebut meliputi kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai isi peraturan, masih adanya keterlibatan pihak sekolah dalam pengadaan seragam, lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan, budaya atau kebiasaan sekolah yang telah berlangsung lama, kurangnya komunikasi antara sekolah dengan orang tua peserta didik, serta rendahnya kepatuhan peserta didik terhadap ketentuan penggunaan pakaian seragam. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi antara pemerintah, dinas pendidikan, sekolah, komite sekolah, dan orang tua agar implementasi peraturan dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan tujuan pembentukannya.
No other version available