Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PERMA NO 2 TAHUN 2012 SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK KAMPAR KIRI
ABSTARK Tindak pidana pencurian ringan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan nilai kerugian relatif kecil. Pencurian ringan ditahun 2022 tidak terdapat tindak pencurian ringan sedangkan tahun 2023 terdapat 2 kasus pencurian ringan yang di selesaikan 1 kasus. Kemudian di tahun 2024 mengalami kenaikan yang sangat drastis yang berjumlah 19 kasus tindak pidana pencurian ringan dan yang terselesaikan 16 kasus. Kondisi tersebut menunjukan bahwa tindak pencurian ringan masih menjadi permasalah yang memererlukan untuk diteliti. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) bagaiaman klasifikasi Perma No 2 Tahun 2012 sebagai faktor kriminogen tindak pidana pencurian ringan di wilayah hukum polsek kampar kiri dan (2) bagaimana penyelesaian yang dapat di berlakukan sebagai solusi atas Perma No 2 Tahun 2012 sebagai faktor kriminogen tindak pidana pencurian ringan di wilayah hukum polsek kampar kiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data di peroleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yaitu yang terdiri dari data primer dan data skunder. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan di wilayah polsek kampar kiri. Hasil penelitian menunjukan PERMA No 2 Tahun 2012 yang menikkan batas nilai kerugian tindak pidana ringan menjadi Rp. 2.500.000 dapat menjadi faktor kriminogen secara ridak langsung karena menimbulkan persepsi bahwa pencurian dengan nilai kerugian rendah memiliki konsekuensi hukum yang ringan sehingga berpotensi mengurangi efek jera. Faktor utama yang mempengaruhi terjadinya pencurian ringan adalah faktor ekonomi, tidak ada nya pekerjaan tetap,dan penyalahgunaan narkoba. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional, khusulnya pasal 478 yang menetapkan batas pencurian ringan sebesar rp. 500.000, menjadi dasar perlunya penyesuaian terhadap PERMA Nomor 2 Tahun 2012 agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum. Upaya penanggulangan dilakukan melalui patroli, penyuluhan hukum, kerja sama dengan pemerintah tokoh masyarakat,serta penerapan nilai hukum adat. Dengan demikian, penanggukangan pencurian ringan memerlukan pembaruan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif masyarakat.
No other version available