Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DI WILIYAH HUKUM POLSEK LIMA PULUH KOTA PEKANBARU
Tindak pidana penadahan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan ini bersifat laten dan tersembunyi karena pelakunya tidak secara lansung mengambil barang milik orang lain, melainkan menerima, menyimpan, atau menjual kembali barang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, kasus penadahan mencatatkan fluktuasi yang cukup signifikan, yaitu 8 kasus pada tahun 2022, meningkat menjadi 26 kasus pada tahun 2023, dan menurun menjadi 14 kasus pada tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan serta upaya kepolisian dalam menanggulanginya di wilayah hukum Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan hukum empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur terhadap 12 respoden yang terdiri dari 1 Kanit Reskrim, 1 Penyidik, dan 10 Pelaku tindak pidana penadahan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat faktor utama yang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan di wilayah hukum Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, yaitu: (1) faktor ekonomi, yang merupakan faktor dominan karena tekanan kemiskinan dan ketiadaan pekerjaan terhadap mendorong individu mencari penghasilan instan melalui penadahan : (2) faktor lingkungan sosial, berupa normalisasi praktik jual beli barang tanpa mempertanyakan asal usulnya di lingkungan sekitar : (3) faktor pendidikan, yakni rendahnya tingkat pendidikan yang mengakibatkan kurangnya pemahaman hukum mengenai larangan penadahan : dan (4) faktor lemahnya penegakan hukum, yang memberikan kesan bahwa penadahan bukan merupakan kejahatan yang serius sehingga tidak menimbulkan efek jera. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru mencakup upaya preventif berupa penyuluhan hukum kepada pedagang barang bekas, patroli rutin, dan pendekatan kepada toko masyarakat, serta upaya represif berupa penangkapan pelaku, pengungkapan jaringan penadahan, koordinasi dengan kejaksaan, dan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.
No other version available