Text
Hak Pilih Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilu Sebelum Dan Sesudah Orde Reformasi
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksana azas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota–anggota DPR, DPRD I dan DPRD II selain itu juga untuk mengisi keanggotaan MPR. Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali pada waktu yang bersamaan dan berdasarkan pada Demokrasi Pancasila. Pemungutan suara diadakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER). Mencermati aspek kesejarahannya, Pe-milihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini dapat dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Bahkan Indonesianis seperti Herbert Feith me-nilai bahwa Pemilu 1955 adalah yang paling demokratis dibandingkan pemilu sepanjang pemerintahan Orde Baru. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Perbandingan Hak Pilih Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilu Sebelum dan Sesudah Orde Reformasi UUD 1945 dan Mengapa Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tidak Diberikan Hak Pilihnya Dalam Pemilu Pasca Orde Reformasi UUD 1945. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan kepustakaan (library) berupa buku-buku, catatan-catatan dan laporan-laporan penelitian peneliti terdahulu, yang digunakan sebagai informasi latar belakang dan kemudian sifat di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilihan umum (pemilu) adalah bagian dari demokrasi dan hak asasi manusia yang selalu dilaksanakan dan dihormati oleh setiap “negara hukum" ataupun negara-negara di bawah "the rule of Law. Perbandingan dalam hak pilih TNI dan Polri sebelum maupun sesudah memiliki porsinya masing masing seperti situasi dari setiap orde seperti dalam setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan profesionalitas fungsi dan tugasnya semakin solid setelah lepas dari kegiatan politik itu sendiri seperti Sebelum Reformasi TNI dan POLRI memiliki Hak Pilih dalam melakukan atau melaksanakan pemilu dan saat sesudah orde Reformasi berlaku Hak Pilih TNI dan POLRI tidak lagi boleh dilaksanakan karna memiliki peran dwifungsi.
No other version available