Adapun penetapan Kampung Kuala Gasib sebagai kampung adat bertujuan untuk memperkuat pelestarian adat istiadat dan peran kelembagaan adat dalam kehidupan Masyarakat. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk: Untuk mengetahui Peran pemerintahan Kampung dalam melestarikan nilai adat Istiadat dan Untuk mengetahui faktor penghambat dalam Pelestarian adat Istiadat di Kampung Kuala gasib,…
Pernikahan sesuku merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma adat Minangkabau karena bertentangan dengan sistem kekerabatan matrilineal. Permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kehormatan kaum, hubungan kekerabatan, dan keberlangsungan nilai adat. Dalam penyelesaiannya, ninik mamak memiliki posisi penting sebagai pemimpin adat yang berperan menjaga kete…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya ninik mamak dalam menyelesaikan kasus asusila di kawasan Bumi Perkemahan Desa Gema. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan penelitian terdiri atas ninik mamak dari empat suku, kepala desa, pengelola kawasan wisata, dan masyarakat. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, ke…
Penelitian ini bertujuan memahami sistem tanda dalam tradisi lisan basiacuong pada pernikahan adat Melayu Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, menggunakan kerangka semiotika Ferdinand de Saussure. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi di Desa Kebun Durian serta Desa Gunung Sahilan sebagai triangulasi, informan dipilih secara purp…
Indonesia memiliki keragaman budaya dan etnis yang melahirkan praktik adat, termasuk dalam perkawinan masyarakat Sikka Krowe. Tradisi ini sarat nilai budaya, namun tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Beberapa praktik seperti perkawinan anak paman, perkawinan bebas, dan yang dilarang menimbulkan persoalan hukum. Dengan demikian, perlu dilakukan analisis untuk melihat kesesuaian antara pr…
Penelitian ini menganalisis makna simbolik tradisi gunting rambut (mangguntiang abuak anak) menjelang pernikahan di Nagari Simarasok, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melalui perspektif semiotika Charles Sanders Peirce. Tradisi ini bagian dari adat Minangkabau yang masih dilestarikan dan berfungsi sebagai media komunikasi simbolik yang menyampaikan nilai moral, sosial, religius, serta filosofi A…
Bagi masyarakat Hukum Adat, tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat, hak atas tanah yang dimiliki dikenal dengan Hak Ulayat. Saat ini pembangunan sangat meningkat tinggi dan menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya keperluan akan tanah untuk pembangunan, sehingga perlahan-lahan masya…
Dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan masalah tradisional lainnya di tingkat desa, lembaga tradisional yang dikenal sebagai Kerapatan Adat Nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangatlah penting. Penyelesaian masalah tanah membutuhkan pertimbangan dan musyawarah yang matang. Sengketa tanah selalu menjadi masalah hukum yang rumit, sehingga hal ini sangat penting. Perumusan masalah penelitian in…
Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat dalam beberapa keadaan berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Masyarakat setempat masih mempertahankan kebiasaan adat dalam pembagian warisan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Desa Sungai B…
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…