Pernikahan sesuku merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma adat Minangkabau karena bertentangan dengan sistem kekerabatan matrilineal. Permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kehormatan kaum, hubungan kekerabatan, dan keberlangsungan nilai adat. Dalam penyelesaiannya, ninik mamak memiliki posisi penting sebagai pemimpin adat yang berperan menjaga kete…
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…
Penelitian ini membahas tentang Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang yang ditemukan pada penelitian ini adalah masih ditemukannya praktik perkawinan sesuku di tengah masyarakat, meskipun dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan d…
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sanksi adat terhadap nikah sesuku di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar dan untuk mengidentifikasi faktor penyebab dilarangnya nikah sesuku di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar. Jenis Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian sosiologis atau hukum Observasi (observational research) yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan p…
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…
Masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah memiliki aturan adat yang kuat mengenai perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku yang dipercaya memiliki dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sejarah larangan perkawinan sesuku ini dapat ditelusuri dari adanya turunan tradisi-tradisi adat yang ada di suku minangkabau, yang mana masyarakat adat pada masa itu mengatur banyak aspek kehi…
Sesuai adat Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu perkawinan bersifat eksogami, artinya perkawinan harus keluar suku. Pada sistem perkawinan eksogami ini, tidak dibolehkan orang yang sesuku saling kawinmengawini meskipun mereka sudah berkembang menjadi ratusan orang, karena masyarakat Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sesuku dianggap ba…
Perkawinan sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran dan Hadits, dan aturan hukum islam, namun karena hal tersebut dengan sangat bertolak berlakang dengan hukum adat istiadat. Yang mana dalam hukum islam tidak ada terdapat melarang dalam perkawinan sesuku yang di melarang cuma senasab saja menurut garis keturunan. Sedangkan dalam hukum adat, yang terdapat suatu aturan sendiri mengenai pe…
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan di pertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun desa. Seperti yang terjadi di dalam masyarakat atau beberapa adat bahwa seseorang yang memiliki suku bangsa yang sama dilarang untuk melakukan sebuah pernikahan, atau suatu suku satu dengan suku yang lain dilarang un…