Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Kota Pekanbaru yang mengonsumsi produk dalam kemasan produksi UMKM yang tidak berlabel halal. Selanjutnya juga ditelusuri akibat hukum yang akan dihadapi oleh UMKM tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Penelitian ini bertujua…
Perkawinan merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki dimensi sosial, agama, dan hukum. Dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya calon suami dan istri, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Namun dalam sistem hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur …
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena perkawinan siri, yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Pada dasarnya, pe…
Hukum di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menganut sistem hukum campuran meliputi hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam dalam mengatur kehidupan bermasyarakat termasuk aspek perkawinan. Salah satu syarat pentingnya adalah batas usia minimal 19 tahun bagi calon mempelai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 guna menjamin kesiapan fisik, mental, dan so…
Penelitian ini mengkaji kebebasan berpendapat di media sosial sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan pendapat, kritik, dan aspirasi seca…
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru melalui platform Shopee. Namun, pesatnya perkembangan ini tidak diimbangi pemahaman hukum yang memadai dari konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen kerap menghadapi praktik merugikan seperti ketidaksesuaian barang dengan deskripsi produk dan sulitnya penyelesaian sengk…
Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan kebijakan hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan pembatasan dua periode dimaksudkan untuk menjamin stabilitas pemerintahan desa, kesinambungan pembangunan, serta efektivitas penyelenggara…
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang penelitian ini berangkat dari banyaknya depot air minum yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi, sehingga air yang dikonsumsi menimbulkan rasa tidak wajar b…
Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…