Peradilan Agama berwenang menjamin kepastian hukum terkait penetapan ahli waris, proporsi hak setiap penerima warisan, sekaligus menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan interpretasi maupun kepentingan antarpihak. Melalui mekanisme peradilan yang berlandaskan hukum Islam dan didukung oleh ketentuan hukum nasional, diharapkan penyelesaian perkara kewarisan dapat terlaksana secara adil, member…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa kewarisan akibat tindakan anak sulung yang secara sepihak memonopoli dan menguasai seluruh harta peninggalan orang tua, terutama aset produktif-komersial seperti properti sewa, saham, atau unit bisnis. Masalah utama muncul ketika penguasaan sepihak ini memutus akses ekonomi saudara kandung lainnya dari hasil manfaat harta (fructus), sehingg…
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan. Penelitian naskah ini dilakukan dengan didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat Suku Bugis pada lingkungan tampat tinggal peneliti di Kota Tembilahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, Pertama bagaimana pengaturan pembagian harta warisan pada masyara…
Warisan adalah harta atau kekayaan (bergerak maupun tidak bergerak) yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal. pembagiannya diatur oleh hukum (Islam, Perdata, Adat). Hukum waris Islam mengatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an, sedangkan hukum waris adat berdasarkan tradisi setempat, dan hukum perdata mengatur peralihan hak dan kewajiban kepemilikan. Rumusan masalah penelitian ini terbagi …
Penelitian ini bertujuan untuk merancang aplikasi pembagian harta warisan sesuai hukum perdata berbasis website menggunakan metode Rule Based System. Aplikasi ini membantu masyarakat menghitung dan membagi harta warisan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. Permasalahan yang diangkat adalah proses pembagian manual yang rawan kesalahan sehingga menimbulkan konflik antar ahli waris. Me…
Kehidupan masyarakat adat di sumatera barat berbeda dengan suku-suku yang ada di indonesia. sistem matrilineal digunakan untuk pembagian waris, namun perkembangan saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penerapan hukum waris ada yang menerapkan hukum adat dan hukum waris islam. konsekuensinya terjadi perbedaan pemahaman dari segala sesuatu tindakan yang dilakukan masyarakat diranah minang y…
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai Pelaksanaan Hukum Kewarisan Adat di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Karena mengingat masyarakat setempat yang memilih pembagian harta warisan lebih cenderung hanya kepada anak perempuan saja yang sangat bertolak belakang dengan sistem kewarisan secara hukum isl…
Batik Tabir Riau Rani merupakan warisan budaya lokal yang memiliki motif khas penuh makna, namun belum banyak terdokumentasi secara otomatis melalui teknologi. Penelitian ini hadir dengan memanfaatkan algoritma Convolutional Neural Network (CNN) untuk mengklasifikasikan gambar motif batik secara cerdas. Pengumpulan data merupakan langkah awal yang krusial dalam penelitian ini. Proses dilakukan …
Ahli waris adalah anak yang telah di tinggalkan oleh orang tua karena para orang tua telah meninggal dunia, atau juga karena telah di tinggalkan oleh saudara akibat saudaranya tersebut telah meninggal dunia. Sehingga adanya proses peralihan harta milik pewaris ke ahli waris, baik ahli waris anak maupun saudara. Penelitian ini berfokus pada proses pembagian harta waris tentang kedudukan seorang …
Penelitian ini membahas proses peralihan hak atas tanah akibat pewarisan serta hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut di Kantor PPAT Vivit Arisandy, S.H., M.Kn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan peralihan hak atas tanah, kendala yang muncul, serta upaya penyelesaiannya. Masalah pokok yang dihadapi dari studi ini adalah bahwa kurangnya pemahaman masyarakat m…