Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Neg…
PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA OLEH INSPEKTORAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI RIAU Oleh : Muhammad Zarviyan ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pembinaan Aparatur Sipil Negara Oleh Inspektorat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan faktor yang menjadi penghambat terhadap pembinaan Aparatur Sipil Negara oleh Inspektorat. Peran Inspektorat …
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan mengetahui Good Governance Data Muzaki Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baznas Kabupaten Bengkalis berdasarkan indikator dari Sedarmayani yaitu partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan penegakan hukum. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini men…
PEMBERDAYAAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH OLEH BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH KOTA PEKANBARU ABSTRAK OLEH MUHAMMAD RAFI HABIBULLAH Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemberdayaan aparatur pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru guna untuk meningkatkan kualitas A…
Absensi pegawai merupakan alat penting di dalam pengelolaan sumber daya manusia. Informasi yang mendalam dan terperinci mengenai kehadiran seorang pegawai dapat menentukan tingkat kedisiplinan kerja seseorang, gaji, produktivitas, dan kemajuan instansi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemeri…