Setiap kegiatan pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan harus mendapat izin dari Negara, Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan Kawasan Hutan yang tidak mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 …
Tindak pidana bidang kehutanan, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang, yang mana diancam sanksi pidana, bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Sehingga pelaku-pelaku kejahatan terhadap kehutanan, mendapatkan hukuman yang setimpal, dan jera demi menjaga hutan Indonesia. Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, da…
Kebakaran hutan dan lahan selalu menjadi masalah yang selalu menghantui wilayah Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir. Problematika penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan mengalami simpang siur, hal ini disebabkan segala upaya pencegahan dan sanksi yang diberikan tidak juga menimbulkan efek jera bagi pelaku serta masyarakat yang tidak henti-hentinya membuka la…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Riau Terhadap Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau. Penelitian ini menggunakan metode survey. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Riau Angkatan 2018 dengan jumlah 40 mahasiswa. Instrumen yang di gunakan pada…
Data dari APKASINDO Provinsi Riau menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau mencapai 1,8 juta Ha. Lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merubah beberap…
Perambahan hutan merupakan suatu kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan. Tindakan perambahan hutan terjadi peningkatan khususnya di kawasan hutan Indragiri Hulu. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan dijelaskan jika PPNS …
Berdasarkan hasil prasurvei penelitian yang peneliti temukan bahwa sertifikat tanah dengan Warkah Nomor: 8085/XII/RGT/1998 yang memiliki luas tanah 10.000 M2 berlokasi di Desa Lahai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dimiliki oleh Bapak M. Zen ingin melakukan proses peralihan hak tanah melalui jual beli tetapi terkendala karena tanahnya termasuk ke kawasan hutan…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Siswa Terhadap Pemanfaatan Hutan Kota Sebagai Sumber Belajar Biologi Pada Siswa Kelas XI SMAN 1 dan SMAN 8 Kota Pekanbaru Tahun Ajaran 2021/2022. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode survei serta pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan angket, observasi, dan wawancara. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di kecamatan rupat kabupaten bengkalis. Adapun indikator penelitian ini yaitu pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata. Lokasi penelitian ini dilakukan di kantor dinas BPBD di kecamatan rupat kabupaten bengkalis yang menggunakan met…
Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan masih belum bisa berjalan dengan maksimal dikarenakan dari ta…