Ekowisata dapat menjadi alternatif bentuk wisata yang baik sesuai dengan pengalaman dan penghargaan terhadap lingkungan ataupun sebagai komponennya di dalam konteks budaya yang berhubungan. Untuk mencapai ekowisata perlu dilihat lagi penerapan pada prinsip ekowisata yang telah dilakukan melalui prinsip berbasis ekowisata. Kabupaten Kampar memiliki lahan seluas 566.121 Ha, yang memiliki banyak k…
Penanggulangan kejahatan pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan ekosistem di wilayah Indragiri Hulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Wilayah Indragiri Hulu merupakan sa…
Pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat, mengganggu pergerakan satwa, serta menurunkan kualitas ekosistem. Jalan Lingkar Barat Duri yang melalui Hutan Talang, di mana sebagian besar arealnya termasuk dalam Suaka Margasatwa Balairaja, dibangun untuk mengurai kemacetan, mengurangi angka kecelakaan pada jalur lalu lintas utama Kota Duri serta menin…
Hutan adat di Indonesia memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat, terutama dalam hal mengelola sumber daya alam dan mempertahankan budaya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi pijakan hukum bagi pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam, termasuk hutan adat. Namun, pelaksanaannya di lapangan sering meng…
Perjanjian lisan dalam hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hutang piutang, seringkali menjadi masalah dalam praktik peradilan, terutama ketika pihak yang dirugikan menghadapi kesulitan dalam pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian lisan mengenai hutang piutang dalam dua putusan pengadilan, yakni Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PD…
Setiap kegiatan pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan harus mendapat izin dari Negara, Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan Kawasan Hutan yang tidak mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 …
Tindak pidana bidang kehutanan, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang, yang mana diancam sanksi pidana, bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Sehingga pelaku-pelaku kejahatan terhadap kehutanan, mendapatkan hukuman yang setimpal, dan jera demi menjaga hutan Indonesia. Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, da…
Kebakaran hutan dan lahan selalu menjadi masalah yang selalu menghantui wilayah Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir. Problematika penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan mengalami simpang siur, hal ini disebabkan segala upaya pencegahan dan sanksi yang diberikan tidak juga menimbulkan efek jera bagi pelaku serta masyarakat yang tidak henti-hentinya membuka la…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Riau Terhadap Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau. Penelitian ini menggunakan metode survey. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Riau Angkatan 2018 dengan jumlah 40 mahasiswa. Instrumen yang di gunakan pada…
Data dari APKASINDO Provinsi Riau menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau mencapai 1,8 juta Ha. Lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merubah beberap…