Hak atas tanah adalah hak asasi manusia yang mendasar yang sangat penting bagi kebebasan, kehidupan, dan martabat seseorang. Negara, bagaimanapun berkewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh negara, meskipun hak-hak ini tidak dapat dicabut, dan terpaksa melakukannya demi kepentingan individu lain, komunitas, dan negara lain. Konflik tanah tidak dapat dihindari oleh siapa pun di zaman modern in…
ABSTRAK Pelaksanaan administrasi pertanahan terkadang dapat mengalami kendala, sehingga menimbulkan terjadinya sengketa. Seperti sengketa lahan antara Masyarakat Desa Hurung Jilok dan PT. Sumatera Sylva Lestari yang tumpang tindih dan sampai saat ini belum ada kejelasan status tanah milik masyarakat sehingga tidak mendapatkan haknya terhadap tanah yang menjadi sengketa tersebut. Pokok permasala…
Alternatif Penyelesaian sengketa tanah ini ada mediasi, konsiliasi, negoisasi yang mana dengan cara mediasi ini sudah di atur dalam aturan yang menjadi kewenang dalam menyelesaikan mediasi ini badan pertanahan nasional (BPN) kenyataannya yang terjadi mediasi tersebut gagal, masalah yang terkait pada penyelesaian dan faktor penghambat di kantor pertanahan kabupaten Kampar. Selain itu untuk menja…
Menurut pasal 1 angka (1) peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (selanjutnya disebut PERMA 1/2016) bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan semua pihak dengan dibantu oleh mediator. Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pat…
ABSTRAK Karena pelaksanaan hukum akan terus mengalami perkembangan dan pembaharuan dari segi kebijakan. Hal ini disebabkan karena hukum akan selalu beradaptasi melalui kehidupan sosial didalam masyarakat, banyak profesi penegakan hukum dan masyarakat umum percaya bahwa ini tidak sepadan dengan risikonya, sehingga diperlukan gagasan Mediasi Penal dalam penegakan hukum. Dianggap sebagai salah sat…
Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 ayat (1) dan 4 Undang-undang Peradilan Agama bersifat imperatif. Artinya hakim berkewajiban mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum dimulainya proses persidangan dan apabila upaya damai tidak dilaksanakan maka putusan yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Hakim berusaha mendamaikan denga…
Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Pemutusan hubungan kerja seringkali menyulut konflik hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, dan bentuk-bentuk perselisihan lainnya hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya dengan non litigasi yaitu mediasi. Perkara yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau medias…
Tingginya sengketa medis terjadi dikarenakan adanya ketidakpuasan dari pasien atau keluarga pasien atas hasil dari tindakan medis tersebut yang berujung pada gugatan perdata, pengaduan pidana dan tuntutan administrasi etika serta disiplin dalam ranah litigasi/system peradilan. Penyelesaian dengan jalur litigasi dirasa tidak menghadirkan rasa keadilan bagi dokter maupun pasien, penyelesian yang…