Pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 18 tahun 2021, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur. Dalam kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Meskipun sudah ada peratura…
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria memerintahkan untuk melakukan pendaftaran tanah agar mendapat jaminan kepastian hukum yang dimandatkan dalam Pasal 19 dan kepemilikan hak tanah dapat dialihkan dalam peralihan hak melalui jual beli, sesuai yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Masalah pokok dari…