Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum hakim dalam perkara perceraian Nomor 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg. Secara normatif, perselingkuhan dan pernikahan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan, namun dalam putusan hakim hal tersebut tidak dijadikan dasar utama pertimbangan. Kondisi ini menim…
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang seharusnya dilakukan melalui sidang pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Namun dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang melakukan perceraian di luar sidang pengadilan termasuk di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Perceraian yang dilakukan tanpa melalui pengadilan menimbulkan berbagai permasalahan hukum khususnya terkait …
Perceraian merupakan salah satu permasalahan sosial yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi fenomena yang cukup memprihatinkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga Muslim. Perkawinan yang pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dalam praktiknya sering menghadapi berbagai persoalan yang tidak jarang berujung pa…
Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-mas…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem aplikasi Eraterang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan. Teori menggunakan Efektivitas menurut Sutrisno: Pemahaman Progam, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan dan Perubahan Nyata. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data m…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pengadaan bahan dan alat-alat praktik untuk Jurusan Teknik Kimia di SMKN 2 Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor: 1289/Pid.B/2023/PN Pbr. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengapa hakim cenderung hanya menerapkan Pasal 378 KUHP (penipuan) tanpa mempertimbangkan Pas…
Penelitian ini berlandaskan teori Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang memandang mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga netral yang bertujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Berdasarkan teori tersebut, penelitian ini merumuskan dua fokus utama, yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru dan men…
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks pemberantasan korupsi, negara telah mengadopsi pendekatan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan…
Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…