ABSTRAK Negara wajib menjunjung tinggi dan membangun hukum tanpa terkecuali. Salah satunya adalah menjunjung tinggi terkait hukum pidana dan hukum acara pidana UU Peristiwa Pidana dalam KUHAP sendiri menetapkan aturan yang sangat seragam untuk memenuhi hak dan kewajiban setiap korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Amar no. Pada tanggal 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menetapkan tujuan baru, …
Peradilan in absentia yaitu memeriksa perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, jika terdakwa pernah hadir kemudian tidak hadir lagi maka hal tersebut dianggap bahwa terdakwa telah hadir. Mengenai kehadiran terdakwa ini dalam perkara korupsi atau ekonomi dikenal dengan istilah “in absentia”. Jika dikatakan in absentia terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang tanpa…
Bentuk kesewenangan aparat penegak hukum berupa upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut t…
Peradilan in absentia yaitu memeriksa perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, jika terdakwa pernah hadir kemudian tidak hadir lagi maka hal tersebut dianggap bahwa terdakwa telah hadir. Mengenai kehadiran terdakwa ini dalam perkara korupsi atau ekonomi dikenal dengan istilah “in absentia”. Jika dikatakan in absentia terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang tanpa…