Perlindungan konsumen merupakan seperangkat aturan hukum yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam berbagai transaksi ekonomi, termasuk dalam penggunaan jasa laundry. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen agar memperoleh perlindungan yang adil dan efektif dalam berinteraksi dengan pelaku usaha laundry. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen telah diat…
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktik jual beli secara online, konsumen sering berada pada posisi yang lemah dan berpotensi mengalami kerugian akibat barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan…
Faktor yang mempengaruhi pelaku usaha dalam melakukan transaksi online adalah karena biaya pemasaran dan distribusi yang digunakan lebih sedikit dibandingkan dengan pemasaran langsung tatap muka. namun disisi lain terdapat kelemahan dalam melakukan transaksi jual beli online yang tidak langsung bertatap muka secara langsung sehingga pelaku usaha dan konsumen tidak saling mengenal yang memungkin…
Industri transportasi berkembang sangat pesat. Pentingnya kepuasan konsumen berkaitan dengan persaingan yang makin ketat, serta tingkat kerugian dan keuntungan perusahaan. Hubungan konsumen dengan pelaku usaha perbaikan kendaraan bermotor sangat erat, karena setiap kendaraan yang digunakan lambat laun akan mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan dalam kendaraan. Kewajiban pelaku usaha ant…
Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen atas kelalaian usaha Laundry Riskuna di Jl. Karya 1 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan rumusan masalah: (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kelalaian usaha laundry, dan (2) apa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiolog…
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru melalui platform Shopee. Namun, pesatnya perkembangan ini tidak diimbangi pemahaman hukum yang memadai dari konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen kerap menghadapi praktik merugikan seperti ketidaksesuaian barang dengan deskripsi produk dan sulitnya penyelesaian sengk…
Pelaku usaha pada platform e-commerce Shopee melakukan tindakan tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai produk yang ditawarkan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya. Hal tersebut dibuktikan dengan barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan sebelumnya, seperti adanya perbedaan kualitas produk. Selain …
Perkembangan e-commerce, khususnya melalui platform Shopee, telah meningkatkan aktivitas jual beli secara daring di masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum sepenuhnya optimal, meskipun telah diatur dalam Undang-Unda…
Sewa-menyewa rumah kost atau kost-kostan merupakan suatu perjanjian hukum antara pemilik atau pengelola rumah kost sebagai pihak yang menyewakan dengan penghuni kost sebagai pihak yang menyewa, di mana pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pihak penyewa untuk menempati dan menggunakan satu kamar atau unit tertentu dalam rumah kost untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembaya…
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi masyarakat, khususnya dalam kegiatan jual beli secara online melalui marketplace seperti Shopee. Kemudahan tersebut tidak terlepas dari permasalahan, salah satunya ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan deskripsi yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Fenomena ini banyak terjadi di Kota Pekanbaru, terutama dalam transaksi …