Tanah ulayat merupakan objek dimana menjadi tempat hidup dan tinggalnya masyarakat hukum adat dan menggantungkan harapan dari kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sedangkan hak ulayat merupakan hak komunal dimana hak tersebut di pegang oleh kelompok masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat memiliki hak dan wewenang atas tanah ulayat yang menjadi objek dari hak ulayatnya. Tanah hukum ad…
Tanah harta pusaka tinggi merupakan tanah ulayat milik kaum yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan terutama untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan terlebih lagi tanpa persetujuan ninik mamak yang bisa menimbulkan kasus sengketa tanah ulayat dikemudian hari. Seperti halnya kasus perbuatan melawa…
Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga Kerapatan dari Niniak Mamak yang diwarisi secara turun temurun yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan sako jo pusako. Dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari berperan penting ditengah – tengah masyarakat adat. Untuk itu dalam penelitian ini ingin mengetahui tentang peran Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengke…