Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…
Kegiatan transaksi jual beli di Toko Buku Fajar Baru Kota Pekanbaru yang menerapkan model swalayan (self-service) dengan mekanisme penyelesaian transaksi di kasir kerap menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Sistem ini memicu masalah perolehan barang dengan cacat tersembunyi (verborgen gebreken) karena produk masih dalam kemasan tersegel, sehingga menghalangi konsumen untuk melakukan pemeriks…
Fenomena jual beli burung secara daring melalui media sosial, khususnya marketplace Facebook, mengalami pertumbuhan pesat di Pekanbaru. Praktik ini mempermudah transaksi antara penghobi dan pelaku usaha mikro, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan perlindungan konsumen. Kurangnya regulasi yang mengatur transaksi informal ini mengakibatkan konsumen rentan terhadap penipuan, sepert…
Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor pangan di Indonesia masih menghadapi permasalahan terkait kewajiban pencantuman label kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Toko Sumber Nur Arta Kota Pekanbaru merupakan salah satu tempat penjualan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang masih menjual produk pangan tanpa label ke…
Transportasi udara memegang peranan strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Meskipun regulasi perlindungan penumpang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, pelaksanaan pembayaran ganti rugi oleh mask…
Peredaran produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang melarang klaim menyesatkan dengan praktik di lapangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, khususnya terkait keamanan, khasiat, dan komp…
Perlindungan konsumen saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan, dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Perkembangan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya mobil bekas, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan alat transportasi yang terjangkau. Untuk menjamin kualitas mob…
Di Desa Rumbai Jaya, peredaran produk gula merah tanpa informasi yang jelas, seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, identitas produsen, dan petunjuk penyimpanan, menjadi perhatian serius. Ketika produk tidak menyertakan informasi tersebut, konsumen tidak memiliki acuan untuk menilai apakah gula merah yang dibelinya aman dan layak dikonsumsi. Hal ini diperburuk oleh fakta bahwa gula merah…
Perkembangan kehidupan masyarakat modern menuntut pelayanan yang praktis dan efisien, salah satunya melalui hadirnya usaha jasa laundry. Namun dalam praktiknya, sering terjadi kelalaian pelaku usaha jasa laundry yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, seperti kehilangan, kerusakan, atau tertukarnya pakaian. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha …
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keluhan konsumen terhadap layanan pengiriman Ninja Xpress di Kecamatan Pulau Burung, terutama terkait keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan barang. Permasalahan ini menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan berpotensi merugikan hak-hak mereka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum dalam memberik…