Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusasa/perusahaan dengan pihak pekerja/buruh. Tugas mediator hubungan industrial yakni melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Indu…
Mediation is a peace process mediated by a mediator and mediation procedures based on "good faith" where one person acts as a (vehicle) to communicate between the parties, so that their different views on the dispute can be understood and may be reconciled, but the main responsibility for achieving a peace remains with in the hands of the parties themselves. The legal basis for implementing Med…
ABSTRAK Perselisihan sering muncul antara Karyawan dengan Perusahaan karena mereka memberikan hak pekerja ketika mereka berada dalam situasi yang sulit, Namun pada kenyataannya masih banyak hak karyawan yang belum diberikan oleh para pemberi kerja dengan para pekerja yakni tenaga pengajar yaitu dosen dan staff yayasan bangun insani di Kabupaten Bengkalis. Masalah pokok dalam penelitian ini ia…
Mediasi memegang peran penting dalam PERMA No 1 Tahun 2016, karena proses mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak yang berperkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses peradilan dimana merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua peradilan yang ada di wilayah Indonesia. Para pihak harus mengikuti prosedur mediasi untuk menyelesaikan s…