Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna…
Kepastian hukum memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh warga negara maupun penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan kaidah hukum yang dapat digunakan oleh negara dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam aspek pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nom…
Adopsi sertipikat tanah elektronik dipergunakan di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sebagai langkah dalam menerusi sistem digitalisasi dokumen elektronik yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Adopsi sertipikat tanah elektronik bertujuan guna memodernisasi layanan publik dalam mengikuti perkembangan zaman, solusi alternatif untuk mengatasi konflik dibidang pertanahan agar data pemegang hak d…
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur peralihan hak atas tanah harus dengan PPAT. Namun yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang melakukan peralihan ha katas tanah melalui PPAT, karena masih sering terjadi jual beli tanah di bawah tangan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Dengan kondisi banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli di bawah tanga…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya sengketa kepemilikan tanah yang berasal dari tanah ulayat dalam pembangunan jalan tol Pekanbaru–Bangkinang di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang berujung pada Perkara Nomor 72/Pdt.g/PN-BKN/2024. Pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari proyek strategis nasional seringkali menimbulkan konflik antara kepentingan negara dalam pengadaan…
Kepastian hukum memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh warga negara maupun penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan kaidah hukum yang dapat digunakan oleh negara dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam aspek pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nom…
Pengolahan tanah menggunakan implement ridger V-shape pada traktor mini merupakan salah satu bentuk mekanisasi pertanian yang banyak diterapkan pada lahan hortikultura untuk membentuk bedengan sebagai media tanam. Variasi kedalaman kerja implement berpengaruh terhadap beban kerja mesin, efisiensi operasional, serta produktivitas pengolahan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peng…
Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara tegas dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan anak di bawah umur, terutama yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Fenomena ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang …
Permasalahan penyerobotan tanah di wilayah hukum Polda Riau masih sering terjadi dan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kondisi ini berdampak pada terganggunya ketertiban serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dalam praktiknya, penyerobotan tanah dilakukan oleh individu maupun kelompok, bahkan melibatkan pihak perusahaan dengan memanfaatkan kelemahan administrasi pe…
Tanah merupakan sumber daya strategis yang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diselenggarakan dengan menjamin adanya kepastian hukum. Salah satu bentuk bukti penguasaan tanah yang masih banyak digunakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, adalah Surat Keterangan Tana…