Penelitian ini membahas sebuah peristiwa kejahatan pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dimana Indonesia sebagai sebuah negara Hukum sebagaimana termuat dalam Konstitusi telah memberikan jaminan yang tegas akan pentingnya perlindungan. Oleh karena itu kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan peristiwa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan harus dilakukan penindakan oleh apa…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjuan kriminologi terhadap penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dalam penganganan tindak pidana pencurian (Studi Kasus Pada Perkara Pencurian Kejaksaan Negeri Pekanbaru). Kejaksaan Negeri memakai sistem Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini ditempuh dengan mendamaikan p…
Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restorative (restorative justice) yang berbeda dengan keadi…