Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan pada eksistensi dalam Peradilan Agama. Dalam Undang – Undang ini menjelaskan dan memberikan penegasan tentang kewenangan Pengadilan Agama yang di perluas yang terdiri dari: Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Shadaqah, Infaq dan Ekonomi Syari’ah. Dalam hal ini Peneliti memba…
This research examines and answers problems regarding the legal relationship of illegitimate children with their parents and families according to Islamic law and civil law; legal status of children out of wedlock in inheritance law according to Islamic law and civil law; distribution of inheritance of illegitimate children based on Islamic inheritance law and the Civil Code. This research incl…
MANAJEMEN SANGGAR WARISAN MELAYU DI PEKANBARU PROVINSI RIAU IIS SUGIARTI 166711353 [email protected] ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Manajemen Sanggar Warisan Melayu di Pekanbaru Provinsi Riau”. Sanggar Warisan Melayu berdiri pada tanggal 18 November 2011. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana manajemen yang ada di Sanggar Warisan Melayu Pekanbaru Provinsi Ria…
ABSTRAK Hukum adat waris menurut Hilman Hadikusuma yaitu aturan-aturan hukum adat yang mengatur bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Melaksanakan hukum waris tidak bisa lepas dari yang namanya hukum kekerabatan. Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup, art…
Negara hukum adalah negara yang bertumpu dan menjunjung tinggi hukum sebagai dasar atas segala tindakan yang telah dilakukan, sedang dilakukan, atau akan dilakukan di wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah bidang perkawinan. Perkawinan adalah menjadi sebab adanya hubungan kewarisan. Suatu perkawinan di…
ABSTRAK Dalam tradisi Batak Toba, anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan menghadapi kendala dalam mewarisi harta orang tuanya. Ini disebabkan oleh sistem jujuran atau parunjuk atau hantaran tuhor, di mana istri "dibeli" oleh keluarga suami dengan sejumlah uang, dan setelah pernikahan, istri serta anak-anak dari pernikahan tersebut menjadi bagian dari keluarga su…