Restorative justice is an action to provide restoration of familial ties and forgiveness for mistakes committed by perpetrators who violate the law against the victim outside of court with the aim that problems arising as a result of the case can be resolved properly, so as to achieve conformity based on the consent and agreement of all parties involved. involved. Thus, the hope of implementing…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan restorative justice juga didasarkan pada upaya pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia agar tidak berorientasi ke hukuman penjara saja, melainkan memuat prinsip restorative justice pula. Oleh karena itu, muncul wacana untuk menggunakan restorative justice melalui muatan KUHP, karena lebih mengutamakan adanya kesepakatan para…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh store atmosphere terhadap minat beli konsumen pengunjung restoran jimbaran di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kuantitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada di Jl. Putri Indah Gg. Damai Blk. B No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Data yang diperoleh melalui kuesioner, observasi, wawancara dan…
banyaknya kasus pencurian ringan yang diproses seperti tindak pidana biasa mulai meresahkan masyarakat. Hukum pidana yang diharapkan mampu untuk menanggulangi permasalahan sehingga masyarakat dapat tenteram, justru hukum pidana berbalik menyerang masyarakat itu sendiri. Penulis mengambil penelitian di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai ini, dikarenakan tingginya kasus pencurian brondolan dan …
Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada penerapan restorative justice terhadap penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di luar pengadilan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Dumai pada tahun 2021 yang dimana bahwasanya restorative justice masih hal baru dalam sistem peradilan pidana serta belum pernah ditelitinya terkait penerapan restorative justice …
Pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kampar tahun 2017-2021 terdapat 24 kasus yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Kasus pencurian merupakan tindak pidana yang merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dijerat secara hukum. Dengan demikian ditetapkan tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan Restorative Justice terhadap pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak di wilayah huk…
Tindak pidana di Negara Indonesia yang terus merajalela mengakibatkan semakin banyak pula alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, salah satunya adalah Restorative Justice atau Konsep Keadilan. Institusi yang menggunakan alternatif ini adalah Kantor Kepolisian Sektor Sukajadi. Sejak tahun 2019 kasus penganiayaan banyak terjadi dan di tahun 2023 terus mengalami peningkatan jumlah kasus pen…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaruh Store Atmospere Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Ayam Penyet Cindelaras Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada variabel Store Atmosphere dengan indikator Exterior, General Interior, Store Layout, Interior Point of Interest Display mendapatkan hasil dari responden de…
Restorative justice sebuah pendekatan yang berfokus kepada kebutuhan baik dari korban maupun pelaku tindak pidana itu sendiri. Konsep restorative justice tidak lagi mengukur keadilan berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis ataupun hukuman pidana namun perbuatan tersebut disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk…
Konsep keadilan restoratif ialah kritik terhadap konsep system pidana yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap aturan Negara. Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai dipraktekkan di Indonesia, khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai amanat dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Ber…