Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada implementasi restorative justice dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Kepolisian Sektor Dabo Singkep yang dimana bahwasanya restorative justice juga menjadi sistem peradilan yang selaras antara memberikan perlindungan dan kepentingan antara korban dan pelaku namun dalam permasalahan ini tidak ada satupun yang diselesaikan secara diversi …
Law enforcement actually has the aim of creating justice. However, in reality, law enforcement against theft crimes often only focuses on punishing the perpetrators and ignoring the losses suffered by the victims. Therefore, a concept of restorative justice was created which emphasizes more on restoring the situation to its original state, where the parties involved, namely the victim and the p…
Perlindungan terhadap korban secara political will di Indonesia baru diwujudkan Tahun 2006 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Data Kepolisian Daerah (Polda) Riau Tahun 2022 sebanyak 17 kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, dan yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak 3 kasus. Tahun 2023 sebanyak 79 kasus pencemaran nama bai…
Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan pelaku, korban, keluargga korban dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan.Ide dasar dari adanya alternati…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjuan kriminologi terhadap penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dalam penganganan tindak pidana pencurian (Studi Kasus Pada Perkara Pencurian Kejaksaan Negeri Pekanbaru). Kejaksaan Negeri memakai sistem Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini ditempuh dengan mendamaikan p…
Kejaksaan Agung telah memperkenalkan program yang merupakan alternatif dalam penyelesaian masalah dalam suatu perkara, yang dikenal dengan istilah Restorative Justice. Dalam setiap kasus, jaksa harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadaan terdakwa, dampak perbuatan terhadap korban, serta tujuan dari hukuman atau tindakan hukum yang diberikan. Berdasarkan masalah pokok penelitian, Ba…