Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan pelaku, korban, keluargga korban dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan.Ide dasar dari adanya alternati…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjuan kriminologi terhadap penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dalam penganganan tindak pidana pencurian (Studi Kasus Pada Perkara Pencurian Kejaksaan Negeri Pekanbaru). Kejaksaan Negeri memakai sistem Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini ditempuh dengan mendamaikan p…
Kejaksaan Agung telah memperkenalkan program yang merupakan alternatif dalam penyelesaian masalah dalam suatu perkara, yang dikenal dengan istilah Restorative Justice. Dalam setiap kasus, jaksa harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadaan terdakwa, dampak perbuatan terhadap korban, serta tujuan dari hukuman atau tindakan hukum yang diberikan. Berdasarkan masalah pokok penelitian, Ba…