Pernikahan tak selalu membuahkan hubungan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sekalipun pernikahan yang sepatutnya menjadi muamalah akhirnya berujung dengan perceraian. Padahal dalam pernikahan terdapat akad yang mana berarti ikatan, atau dapat dikatakan perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian, pengikat, komitmen, dan prinsip. Perceraian yang terbagi menjadi tiga macam yaitu cerai gugat, cerai…
Penelitian ini mengkaji tentang Perceraian Tanpa Putusan Pengadilan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan di Kecamatan Tapung Hulu. Berdasarkan Survei yang penulis lakukan terdapat 12 orang responden yang melakukan perceraian tanpa putusan. Perceraian tersebut dilakukan secara kekeulargaan dan musyahwarah oleh warga setempat saja, s…
Masyarakat Indonesia yang tergolong heterogen dan beranekaragam dalam segala aspeknya. Dalam kehidupan beragama jelas terdapat beberapa agama yang diakui di Indonesia, Keseluruhan agama tersebut memiliki tata aturan sendiri, termasuk kedalam tata cara perkawinan dan perceraian. Perkawinan sah di Indonesia apabila memenuhi hukum nasional dan hukum agama. Tetapi berbeda dengan perceraian dimana a…
Perihal perceraian antara suami dan istri, sering terjadinya perebutan hak asuh anak. Mengenai hak asuh, ada anak yang mengikuti ibunya namun sehari-hari anaknya diasuh dan dirawat oleh nenek dan kakeknya. Ada juga yang mengikuti ayahnya namun kemudian tidak diperhatikan oleh ayahnya karena ayahnya telah menikah lagi. Untuk anak yang mengikut ibunya cenderung tidak diperbolehkan betemu ayahnya.…
Perkawinan merupakan perbuatan yang paling penting didalam kehidupan, karena merupakan suatu bentuk perrgaulan hidup manusia di dalam kehidupan bermasyarakat serta lingkungannya Masyarakat social yang terkecil, tetapi lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan hukum dan keagamaan. Tingginya angka perceraian di Kota Pekanbaru hendaknya menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak. P…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi emosi pada dewasa awal yang menjadi korban perceraian kedua orang tua. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara semi terstruktur, penelitian ini melibatkan 2 informan dari berbagai latar belakang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa informan mampu mengelola dinamika keluarga dan dampak emosionalnya de…
Hak asuh anak adalah suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa baik dalam masa ikatan perkawinan ataupun orang tua sudah bercerai, kompilasi hukum islam pasal 105 menjelaskan bahwa hak asuh anak di bawah umur 12 tahun pasti jatuh ke tangan ibu, akan tetapi penulis menumukan kesenjangan tentang hak asuh anak di bawah umur di kabup…
ABSTRAK Perkawinan merupakan peristiwa hukum penting pada hidup seseorang dan terdapat banyak akibat hukum. Maka, Undang-Undang memelihara permasalahan pernikahan terperinci. Perkawinan pada agama islam diatur dalam apa yang sering disebut sebagai perjanjian suci antara seseorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur ditinjau…
Komunikasi interpersonal antara suami dan istri merupakan suatu aspek yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan suatu keluarga yang harmonis, perceraian terjadi akibat putusnya tali ikatan antara keduanya karena adanya perdamaian yang gagal, sehingga ikatan perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, dampak dari perceraian tersebut membuat perubahan karakter yang terjadi pada anak yang ora…
Nafkah anak mempunyai nilai manfaat atau nilai materi yang diberikan seorang ayah kepada anaknya yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas sebagai bentuk taggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan anaknya. Ketentuan mengenai pemeliharaan anak akibat perceraian maka baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memilihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata d…