KEPUASAN PERKAWINAN PADA ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA RAIHANA PERMATA MADINA FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS ISLAM RIAU ABSTRAK Kasus KDRT adalah isu yang berat dan sensitif, tak sedikit dari istri yang menjadi korban KDRT dapat bertahan hingga pada akhirnya bercerai. Namun tidak sedikit juga pasangan KDRT yang memilih untuk tetap bertahan dan memperbaiki hubungan mereka, se…
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu fungsi pemerintah yang termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Pekanbaru masih banyaknya ditemukan pernikahan anak di bawah umur serta belum optimalnya kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Meminimalisir Perkawinan Anak Usia Dini. Tujuan dari…
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna dari perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat pada saat sebelum berlangsungnya perkawinan, tetapi juga dapat dilakukan dan dirubah selama berlangsungnya ikatan perkawinan Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah : Pertama, Bagaimana konsep hukum perjanjian perkawinan. Kedua, Bagaiman…
Dispensai pernikahan awalnya diberikan untuk “jika melakukan pernikahan dikhawatirkan mempunyai dampak negative baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan, dampak negative lainnya adalah kesehatan reproduksi wanita menjadi terganggu, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara piki…
Pada Pasal 105 KHI dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Pemeliharaan pada anak yang sudah terrmasuk mumayyiz akan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantaranya ayahnya ataupun ibunya untuk pemegang hak atas pemeliharaananaknya. Terkait pembiayaan pemeliharaan anak tersebut itu dita…
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…
Perkawinan sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran dan Hadits, dan aturan hukum islam, namun karena hal tersebut dengan sangat bertolak berlakang dengan hukum adat istiadat. Yang mana dalam hukum islam tidak ada terdapat melarang dalam perkawinan sesuku yang di melarang cuma senasab saja menurut garis keturunan. Sedangkan dalam hukum adat, yang terdapat suatu aturan sendiri mengenai pe…
Pembatalan perkawinan merupakan institusi hukum yang memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk membatalkan perkawinan apabila terdapat cacat hukum dalam proses atau syarat sahnya. Salah satu aspek penting dalam pembatalan perkawinan adalah ketentuan jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dala…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri yang tidak mendapatkan hak keperdataan, khususnya di Kota Pekanbaru. Latar belakang permasalahan ini berangkat dari maraknya praktik perkawinan siri yang berdampak langsung pada status hukum anak, terutama dalam hal pencatatan identitas, hak waris, dan perlindungan administratif. Anak dari perkawinan siri k…