Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia, hukum adat mengatur beberapa aspek yang ada di dalam masyarakat, salah satunya tentang perkawinan. Terkait perkawinan dalam suatu kelompok masyarakat adat pasti ada aturan dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat adatnya. Seperti larangan melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat andiko nan 44 Kenegerian Tobiong. Perkawinan sesuku adalah perka…
Defenisi mengenai perkawinan terdapat pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam melangsungkan suatu perkawinan tentunya…
ABSTRAK Perkawinan merupakan peristiwa hukum penting pada hidup seseorang dan terdapat banyak akibat hukum. Maka, Undang-Undang memelihara permasalahan pernikahan terperinci. Perkawinan pada agama islam diatur dalam apa yang sering disebut sebagai perjanjian suci antara seseorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur ditinjau…
Perkawinan semarga adalah pernikahan yang terjadi antara individu dari kelompok marga yang sama, yang diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilineal). Di masyarakat Batak Toba, terutama di daerah perantauan Kota Pekanbaru, perkawinan semarga sangat dilarang keras karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang berlaku di kalangan mereka. Masyarakat Batak Toba menganut sistem perkawinan ekso…
Perkawinan tidak tercatat di Indonesia khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi masih sering terjadi. Begitu banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Kuantan Singingi. Isbat nikah hadir memberikan solusi yang dapat ditempuh suami istri yang telah menikah di bawah tangan untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungk…
Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…
Manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan jenis yang berbeda yaitu pria dan wanita, karena perbedaan jenis inilah kemudian melahirkan sebuah ketertarikan dan rasa cinta antara satu dengan yang lainnya, untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah jalan bagi manusia tersebut yaitu dengan perkawinan. Perkawinan merupakan ibadah dala…
Negara hukum adalah negara yang bertumpu dan menjunjung tinggi hukum sebagai dasar atas segala tindakan yang telah dilakukan, sedang dilakukan, atau akan dilakukan di wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah bidang perkawinan. Perkawinan adalah menjadi sebab adanya hubungan kewarisan. Suatu perkawinan di…
BENTUK PERTUNJUKAN SILAT PANGEAN DALAM TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT DESA DOSAN KECAMATAN PUSAKO KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU SRI WAHYUNINGSIH NPM: 206710069 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Bentuk Pertunjukan Silat Pangean Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa Bentuk …
Perkawinan..di Indonesia..telah..diatur oleh negara, Negara memberikan perhatian sekaligus memiliki tanggung jawab dalam mengontrol serta memberikan pengarahan mengenai perkawinan yang merupakan Institusi sosial dalam melindungi dan menjunjung harga diri perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Dalam pasal 7 ayat 1 yang baru disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan …