Secara normatif, Paradigma pemidanaan pada Undang-Undang Pengadilan Anak sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini berubah menjadi paradigma merestorasi (restorative justice) pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembahruan hukum inilah yang merupakan ide baru untuk menghindari penjatuhan pidana secara litigasi bagi anak-anak yang masih di bawah pengampuan secara Hukum. Penelit…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru melalui pertimbangan hakim terhadap putusan isbat nikah, Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per…
Tanah merupakan suatu objek benda yang memiliki peranan penting bagi setiap kehidupan manusia. Dimana tanah merupakan sarana dasar dalam mengakomodasi berbagai pembangunan nasional, baik dalam bidang perekonomian, pemerintahan, pendidikan, tempat tinggal dan sebagainya. Dalam memenuhi kebutuhan hidup termasuk kepemilikan hak atas tanah, manusia dapat melakukan berbagai hubungan hukum berupa jua…
Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Namun Perceraian boleh dilakukan apabila suami dan istri telah berupaya melakukan perdamaian dan tidak lagi menghasilkan kebaikan maka perceraian dianggap mengandung kemaslahatan. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya SEMA baru yang dalam upaya mem…
Persidangan online ini merupakan hal baru maka pasti ada perbedaan, permasalahan dan mungkin ada manfaat dari prosedur dan penerapan persidangan secara online, mengenai eksistensi dalam persidangan online yang mana sebagai alternatif dari penerapan persidangan untuk upaya pencegahan virus covid-19 dan agar tetap produktifnyaseluruh aparat pengadilan rokan hulu dalam menyelesaikan perkara pidana…
Untuk melangsungkan perkawinan, pemerintah menetapkan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan agar membentuk keluarga yang sempurna yang diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa batas usia untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Selanjutnya didalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhada…
Tingginya angka perceraian di Indonesia, termasuk di wilayah Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, menjadi permasalahan sosial yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berdampak luas terhadap anak, keluarga besar, serta stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menjawab …
Pada Pasal 105 KHI dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Pemeliharaan pada anak yang sudah terrmasuk mumayyiz akan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantaranya ayahnya ataupun ibunya untuk pemegang hak atas pemeliharaananaknya. Terkait pembiayaan pemeliharaan anak tersebut itu dita…
Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Namun Perceraian boleh dilakukan apabila suami dan istri telah berupaya melakukan perdamaian dan tidak lagi menghasilkan kebaikan maka perceraian dianggap mengandung kemaslahatan. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya SEMA baru yang dalam upay…
Dalam beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak belum ada kejelasan yang memperhatikan nasib si anak sebagai korban maka dengan demikian setelah dijabarkan latar belakang tersebut diatas saya tertarik untuk melakukan penelitian ini. Masalah pokok yang akan dibahas didalam penelitian penulis ini nantinya adalah sebagai berikut: bagaimana perlindungan hak-hak anak korban kejahatan seksual ya…