Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan ini timbul dari kesenjangan antara norma rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana Pasal 54, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dengan praktik pidana penjara di pengadilan. Penelitian ini menganalisis proses pe…
Anak karunia Tuhan Yang Maha Esa, dilahirkan ke dunia dalam keadaan suci secara lahir maupun batin. Anak tumbuh dengan baik atau tidak dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia dibesarkan, bukan hanya kemauan diri sendiri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disingkat UU SPPA dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Unda…
Kejahatan narkotika telah menjadi masalah besar di Indonesia dan merupakan kejahatan transnasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas kejahatan narkotika. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur tentang kejahatan narkotika, namun peraturan tersebut belum menyelesaikan masalah karena para pelaku selalu menemukan cara untuk melanjutkan aksinya. …